Tampilkan postingan dengan label strategi sukses berburu pekerjaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label strategi sukses berburu pekerjaan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 November 2019

Koneksi dan Ancaman Tertebas Pedang PHK

Oleh : Bambang Haryanto

Pedang PHK itu jatuh. Lebih dari puluhan wartawan dan staf kehilangan pekerjaan. Penetrasi dunia digital yang masif telah menggerus kue bisnis media cetak sebagai penyebab utama terjadinya PHK. 

Ada yang ikhlas. Ada yang memberontak. Ada pula, ini agak aneh,  dirinya tidak ikut kena PHK walau sebenarnya dia menginginkannya. 

Beberapa bulan kemudian niat dia untuk ikut di-PHK itu terkabul. Karena penerbitan tersebut dilikuidasi. Berhenti terbit sama sekali.

Ada kenalan saya yang ikut jadi korban PHK itu. Tetapi akhirnya bisa survive. Karena selama jadi jurnalis dia banyak berinteraksi dengan atlet, pelatih, petugas medis sampai pengurus, sampai menjadi sahabat pribadi. Kalau ada waktu luang, ia datang ke tempat latihan para atlet. Cari-cari kabar segar dan ngobrol sana-sini. Networkingnya jalan.

Ketika beberapa atlet top yang sudah pensiun ada yang membuka usaha, saudara saya itu diminta untuk menjadi konsultan humas.Juga dilibatkan dalam beragam proyek-proyek pemasaran terkait olahraga tersebut. Menjadi komentator di televisi nasional.

Sementara sebagian temannya semata menjadi wartawan an sich. Menulis berita. Browsing berita-berita dari Internet. Lebih banyak porsi waktu kerjanya ada di depan layar komputer. Sehingga ketika pedang PHK jatuh mereka tidak banyak memiliki koneksi yang bisa membantu dalam memperoleh pekerjaan barunya.

Inti pelajaran dari cerita ini : "berbisnislah" selagi Anda masih memiliki pekerjaan tetap. Terutama bisnis dalam menggalang koneksi atau jejaring di kalangan industri dan luar industri Anda. Berikan value pada mereka. 

Juga terus berinvestasi untuk bagian tubuh leher ke atas Anda!

#koneksiitukunci
#networking
#phk
#strategikarier

Kamis, 14 November 2019

Mendengar, Senjata Ampuh Menggalang Koneksi

Oleh : Bambang Haryanto

Erika. Wartawati acara hiburan televisi. Sosoknya tinggi. Menawan. Jangan bayangkan dia seperti Oriana Fallaci, wartawati asal Italia yang galak, suka berbantah dan legendaris itu.

Erika ditemani bloknot,pena dan awak kamera. Beragam pertanyaan yang dia ajukan semata membuat yang diwawancarainya merasa sebagai winner. Dia bertanya. Mendengarkan. Mencatat.

Kalau John Gray yang terkenal dengan bukunya pria dari Mars dan perempuan dari Venus pernah menulis bahwa semakin didengarkan maka semakin royal, obral, pria dalam bercerita, maka itulah yang terjadi. Erika meraup semakin banyak dan semakin kaya informasi untuk bahan mata acaranya.

Dia memperoleh berkah. Karena memberi atensi. "Salah satu wujud paling tulus dari rasa hormat adalah mendengarkan apa yang diucapkan oleh orang lain." Kata Bryant H McGill. Tapi jangan anggap mendengarkan itu mudah. Pak Covey bilang, "kita cenderung mendengarkan bukan untuk memahami,tetapi untuk bereaksi."

"Seorang pendengar yang baik," simpul Les Giblin dalam Skill With People (2001), "selalu berhasil jauh melampaui seorang pembicara yang baik dalam hal mendapatkan afeksi orang lain."

Dalam strategi berburu pekerjaan secara agresif lewat berkoneksi, Anda bisa memperoleh afeksi dari mitra atau calon bos Anda dengan bertanya,  mendengarkan dan mencatat. Meneladani apa yang dilakukan oleh Erika.

Senin, 12 November 2018

Bolehkah Perusahaan Melakukan Nepotisme Saat Merekrut Karyawannya?



Oleh : Dimas Hutomo, S.H.


Pertanyaan : Jaman sekarang mencari pekerjaan sangatlah tidak mudah. Kebanyakan mereka yang mendapatkan pekerjaan bukanlah dari jerih payah usahanya sendiri melainkan dibawa oleh keluarga atau orang dalam yang bekerja di perusahaan tersebut. Menurut saya hal ini kurang adil karena banyak orang yang sudah berusaha keras namun gagal sebab kalah dengan orang dalam di perusahaan. 

Apakah hal tersebut termasuk ke dalam Korupsi Kolusi dan Nepotisme? Bisakah kita melaporkannya? Apakah ada ketentuan khusus yang mengatur tentang perekrutan karyawan di sebuah perusahaan? Terima kasih.

Jawaban:

Dimas Hutomo, S.H.

Intisari : Perbuatan perusahaan yang merekrut karyawan berdasarkan hubungan keluarga dan kerabat dapat disebut dengan nepotisme (perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat).

Tidak ada pengaturan secara khusus mengenai sanksi dan ketentuan melapor yang dapat dilakukan jika perusahaan melakukan nepotisme dalam proses rekrutmen. Mengenai rekrutmen sebuah perusahaan juga harus dipahami bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyerahkan proses rekrutmen kepada perusahaan. 

Apakah ingin dilakukan sendiri, atau dengan pelaksana penempatan kerja. Tetapi perlu diingat bahwa, dalam melakukan penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.


Ulasan :

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Definisi Nepotisme
Pernyataan Anda mengenai perbuatan Perusahaan yang merekrut karyawan berdasarkan hubungan keluarga dan kerabat, dapat disebut dengan nepotisme.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia  yang kami akses melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, nepotisme itu adalah:

> perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat
> kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah
> tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan: proses perekrutan pegawai yang transparan dapat menghindari praktik -- di lingkungan pemerintahan pusat dan daerah.

Cara Perusahaan Merekrut Karyawan
Pasal 31 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.[1]

Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja, sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Pada dasarnya dalam melakukan penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.[2]

Yang dimaksud dengan terbuka adalah pemberian informasi kepada pencari kerja secara jelas antara lain jenis pekerjaan, besarnya upah, dan jam kerja. Hal ini diperlukan untuk melindungi pekerja/buruh serta untuk menghindari terjadinya perselisihan setelah tenaga kerja ditempatkan.[3]

Yang dimaksud dengan bebas adalah pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan dan pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja, sehingga tidak dibenarkan pencari kerja dipaksa untuk menerima suatu pekerjaan dan pemberi kerja tidak dibenarkan dipaksa untuk menerima tenaga kerja yang ditawarkan.[4]

Yang dimaksud dengan obyektif adalah pemberi kerja agar menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuannya dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan, serta harus memperhatikan kepentingan umum dengan tidak memihak kepada kepentingan pihak tertentu.[5]

Yang dimaksud dengan adil dan setara adalah penempatan tenaga kerja dilakukan berdasarkan kemampuan tenaga kerja dan tidak didasarkan atas ras, jenis kelamin, warna kulit, agama, dan aliran politik.[6]

Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.[7]

Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum. Penempatan tenaga kerja tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.[8]

Pelaksana penempatan tenaga kerja dalam merekrut tenaga kerja terdiri dari:[9]
instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Kementerian Ketenagakerjaan); dan lembaga swasta berbadan hukum (wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk).[10]

Kementerian Ketenagakerjaan dilarang memungut biaya penempatan, baik langsung maupun tidak langsung, sebagian atau keseluruhan kepada tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja.[11]  Sedangkan lembaga swasta hanya dapat memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pengguna tenaga kerja dan dari tenaga kerja golongan dan jabatan tertentu.[12]

Penempatan tenaga kerja oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dilakukan dengan memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja.[13]

Yang dimaksud dengan pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.[14]

Pelayanan penempatan tenaga kerja bersifat terpadu dalam satu sistem penempatan tenaga kerja yang meliputi unsur-unsur:[15]

pencari kerja;
lowongan pekerjaan;
informasi pasar kerja;
mekanisme antar kerja; dan
kelembagaan penempatan tenaga kerja.

Unsur-unsur sistem penempatan tenaga kerja diatas dapat dilaksanakan secara terpisah yang ditujukan untuk terwujudnya penempatan tenaga kerja.[16]

Apa Sanksi Bagi Perusahaan yang Melakukan Nepotisme dalam Merekrut Karyawannya?

Tidak ada aturan yang mengatur secara khusus mengenai sanksi yang dapat diberikan serta ketentuan melapor jika perusahaan melakukan nepotisme dalam rekrutmen.

Mengenai rekrutmen sebuah perusahaan juga harus dipahami, bahwa UU Ketenagakerjaan menyerahkan proses rekrutmen kepada perusahaan. Apakah ingin dilakukan sendiri, atau dengan pelaksana penempatan kerja.

Itu artinya perusahaan mempunyai keleluasaan untuk merekrut karyawannya. Tetapi perlu diingat bahwa, dalam melakukan penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. 

Pemberi kerja diharapkan (perusahaan) agar menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuannya dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan, serta harus memperhatikan kepentingan umum dengan tidak memihak kepada kepentingan pihak tertentu.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Referensi:
Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada Senin, 12 November 2018, pukul 12.09 WIB.

[1] Pasal 1 angka 2 UU Ketenagakerjaan
[2] Pasal 32 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[3] Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[4] Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[5] Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[6] Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[7] Pasal 1 angka 12 UU Ketenagakerjaan
[8] Pasal 32 ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan
[9] Pasal 37 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[10] Pasal 37 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[11] Pasal 38 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[12] Pasal 38 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[13] Pasal 36 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[14] Pasal 1 angka 12 jo. Pasal 36 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[15] Pasal 36 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[16] Pasal 36 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

Sumber :

Jumat, 01 Desember 2017

Tips Berjejaring untuk Pencari Kerja - Dari Qerja.com

Oleh : Eka Utami

Banyak pencari kerja yang mendapat pekerjaan dari kenalan. Zaman sekarang jaringan sama pentingnya dengan keahlian dan pengalaman kerja yang Anda miliki. Jadi, buat Anda baru saja lulus dari kampus atau pegawai lama, perlu membangun, membina dan mengembangkan jaringan.

Bagi pencari kerja yang baru saja lulus dari kampus, membangun jejaring profesional tampaknya cukup menantang. Tapi, Anda tetap bisa berusaha untuk memulai, misalnya dari acara pertemuan alumni atau kegiatan networking lainnya. Berikut tips membangun jejaring bisnis untuk para pencari kerja seperti disarikan dari Business News Daily.

Kerjakan pekerjaan rumah. Anda punya kesempatan besar untuk membangun dan mengembangkan jaringan pada acara  networking. Para perekrut perusahaan akan hadir dalam acara tersebut. Daripada Anda membuang banyak waktu untuk bertemu banyak perekrut, lebih baik kerjakan pekerjaan rumah dulu dengan mencari tahu perwakilan dari perusahaan impian. Pilih lima orang yang paling relevan dengan pencarian karier Anda. Jadi, jangan sampai Anda masuk ruangan tanpa rencana.

Dapatkan koneksi. Ingatlah bahwa acara networking telah diatur khusus untuk pertemuan sosial. bukan wawancara formal. Jadi, Anda jangan hanya mengumpulkan kartu nama dan membagikan resume. Anda perlu melakukan percakapan dengan perwakilan perusahaan yang diincar, kemudian menjalin hubungan dengan mereka. Buatlah agar diri Anda diingat oleh perekrut.

Ceritakan tentang diri Anda. Salah satu cara terbaik untuk membangun persona tentang diri Anda adalah saat bercakap-cakap selama acara networking. Pilih cerita bagus dari kehidupan Anda, seperti: pekerjaan pribadi atau pekerjaan yang relevan, pelajaran yang dipetik dari pengalaman. Cerita yang bagus dapat menggambarkan beberapa aspek positif tentang Anda sebagai pribadi dan sebagai calon karyawan.

Khusus buat Anda yang baru mulai mencari kerja setelah lulus kuliah, ingatlah bahwa Anda bisa mendapat pekerjaan bukan karena nilai tinggi yang tertera di IPK. Tapi, Anda harus mampu berjejaring dengan orang profesional, menampilkan diri dengan sebaik-baiknya, dan menunjukkan keistimewaan.

Alihkan fokus pembicaraan tentang perekrut. Selama mengobrol dengan perekrut, Anda jangan hanya mengoceh tentang diri sendiri. Anda juga perlu bertanya tentang perekrut sendiri. Tanyakan tentang hal yang ia sukai saat bekerja di perusahaan. Atau bagaimana dia mendapatkan keseimbangan kehidupan dan pekerjaan.

Pada dasarnya, orang suka berbicara tentang diri sendiri. Jadi, ketika Anda mengalihkan fokus pada perekrut, dia akan merasa senang terhadap sikap Anda yang mengesankan. Pembicaraan antara Anda dan perekrut menjadi lebih seimbang.

Jangan terlalu lama. Tidak ada batasan waktu untuk bertemu dan bercakap dengan perekrut saat acara networking. Tapi, sebaiknya Anda jangan mengobrol terlalu lama dengan satu orang sehingga perekrut pun merasa gatal untuk segera meninggalkan Anda. Jadi, setelah Anda membuat kesan yang baik, maka berhentilah. Tutup pembicaraan dengan mengatakan bahwa Anda tertarik dengan penawaran perusahaan, minta kartu nama perekrut dan tanyakan tentang cara pengirim resume ke perusahaan.

Istirahat. Saat pertemuan berlangsung, Anda tidak perlu terburu-buru untuk mengobrol dengan semua orang dari perusahaan impian. Hal itu akan sangat melelahkan. Anda perlu istirahat, duduk sejenak dan melihat daftar perekrut yang sudah berhasil didatangi. Setelah menarik nafas, Anda bisa melanjutkan langkah berikutnya.

Kirimkan pesan terima kasih. Dalam waktu 24 jam setelah acara, tuliskan ucapan terima kasih untuk setiap perekrut yang Anda temui. Pastikan untuk merujuk poin spesifik yang berkesan buat Anda selama percakapan. Jadi perekrut akan mengingat Anda.

Selain itu, ucapan terima kasih Anda tidak terkesan hanya menyalin dari template. Pada ucapan pesan terima kasih tersebut, Anda bisa menuliskan tentang keinginan untuk belajar lebih banyak di perusahaan.

Artikel terkait : Bagaimana strategi menggalang koneksi mampu mendorong kemajuan karier antarteman, silakan simak pengalaman nyata yang inspiratif ini : Di Balik Pentingnya KKN Untuk Mencari Kerja

Sumber : https://www.qerja.com/journal/view/10234-tips-berjejaring-untuk-pencari-kerja/