Senin, 12 November 2018

Bolehkah Perusahaan Melakukan Nepotisme Saat Merekrut Karyawannya?



Oleh : Dimas Hutomo, S.H.


Pertanyaan : Jaman sekarang mencari pekerjaan sangatlah tidak mudah. Kebanyakan mereka yang mendapatkan pekerjaan bukanlah dari jerih payah usahanya sendiri melainkan dibawa oleh keluarga atau orang dalam yang bekerja di perusahaan tersebut. Menurut saya hal ini kurang adil karena banyak orang yang sudah berusaha keras namun gagal sebab kalah dengan orang dalam di perusahaan. 

Apakah hal tersebut termasuk ke dalam Korupsi Kolusi dan Nepotisme? Bisakah kita melaporkannya? Apakah ada ketentuan khusus yang mengatur tentang perekrutan karyawan di sebuah perusahaan? Terima kasih.

Jawaban:

Dimas Hutomo, S.H.

Intisari : Perbuatan perusahaan yang merekrut karyawan berdasarkan hubungan keluarga dan kerabat dapat disebut dengan nepotisme (perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat).

Tidak ada pengaturan secara khusus mengenai sanksi dan ketentuan melapor yang dapat dilakukan jika perusahaan melakukan nepotisme dalam proses rekrutmen. Mengenai rekrutmen sebuah perusahaan juga harus dipahami bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyerahkan proses rekrutmen kepada perusahaan. 

Apakah ingin dilakukan sendiri, atau dengan pelaksana penempatan kerja. Tetapi perlu diingat bahwa, dalam melakukan penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.


Ulasan :

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Definisi Nepotisme
Pernyataan Anda mengenai perbuatan Perusahaan yang merekrut karyawan berdasarkan hubungan keluarga dan kerabat, dapat disebut dengan nepotisme.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia  yang kami akses melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, nepotisme itu adalah:

> perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat
> kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah
> tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan: proses perekrutan pegawai yang transparan dapat menghindari praktik -- di lingkungan pemerintahan pusat dan daerah.

Cara Perusahaan Merekrut Karyawan
Pasal 31 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.[1]

Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja, sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Pada dasarnya dalam melakukan penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.[2]

Yang dimaksud dengan terbuka adalah pemberian informasi kepada pencari kerja secara jelas antara lain jenis pekerjaan, besarnya upah, dan jam kerja. Hal ini diperlukan untuk melindungi pekerja/buruh serta untuk menghindari terjadinya perselisihan setelah tenaga kerja ditempatkan.[3]

Yang dimaksud dengan bebas adalah pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan dan pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja, sehingga tidak dibenarkan pencari kerja dipaksa untuk menerima suatu pekerjaan dan pemberi kerja tidak dibenarkan dipaksa untuk menerima tenaga kerja yang ditawarkan.[4]

Yang dimaksud dengan obyektif adalah pemberi kerja agar menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuannya dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan, serta harus memperhatikan kepentingan umum dengan tidak memihak kepada kepentingan pihak tertentu.[5]

Yang dimaksud dengan adil dan setara adalah penempatan tenaga kerja dilakukan berdasarkan kemampuan tenaga kerja dan tidak didasarkan atas ras, jenis kelamin, warna kulit, agama, dan aliran politik.[6]

Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.[7]

Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum. Penempatan tenaga kerja tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.[8]

Pelaksana penempatan tenaga kerja dalam merekrut tenaga kerja terdiri dari:[9]
instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Kementerian Ketenagakerjaan); dan lembaga swasta berbadan hukum (wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk).[10]

Kementerian Ketenagakerjaan dilarang memungut biaya penempatan, baik langsung maupun tidak langsung, sebagian atau keseluruhan kepada tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja.[11]  Sedangkan lembaga swasta hanya dapat memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pengguna tenaga kerja dan dari tenaga kerja golongan dan jabatan tertentu.[12]

Penempatan tenaga kerja oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dilakukan dengan memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja.[13]

Yang dimaksud dengan pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.[14]

Pelayanan penempatan tenaga kerja bersifat terpadu dalam satu sistem penempatan tenaga kerja yang meliputi unsur-unsur:[15]

pencari kerja;
lowongan pekerjaan;
informasi pasar kerja;
mekanisme antar kerja; dan
kelembagaan penempatan tenaga kerja.

Unsur-unsur sistem penempatan tenaga kerja diatas dapat dilaksanakan secara terpisah yang ditujukan untuk terwujudnya penempatan tenaga kerja.[16]

Apa Sanksi Bagi Perusahaan yang Melakukan Nepotisme dalam Merekrut Karyawannya?

Tidak ada aturan yang mengatur secara khusus mengenai sanksi yang dapat diberikan serta ketentuan melapor jika perusahaan melakukan nepotisme dalam rekrutmen.

Mengenai rekrutmen sebuah perusahaan juga harus dipahami, bahwa UU Ketenagakerjaan menyerahkan proses rekrutmen kepada perusahaan. Apakah ingin dilakukan sendiri, atau dengan pelaksana penempatan kerja.

Itu artinya perusahaan mempunyai keleluasaan untuk merekrut karyawannya. Tetapi perlu diingat bahwa, dalam melakukan penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. 

Pemberi kerja diharapkan (perusahaan) agar menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuannya dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan, serta harus memperhatikan kepentingan umum dengan tidak memihak kepada kepentingan pihak tertentu.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Referensi:
Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada Senin, 12 November 2018, pukul 12.09 WIB.

[1] Pasal 1 angka 2 UU Ketenagakerjaan
[2] Pasal 32 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[3] Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[4] Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[5] Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[6] Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[7] Pasal 1 angka 12 UU Ketenagakerjaan
[8] Pasal 32 ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan
[9] Pasal 37 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[10] Pasal 37 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[11] Pasal 38 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[12] Pasal 38 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[13] Pasal 36 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[14] Pasal 1 angka 12 jo. Pasal 36 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[15] Pasal 36 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[16] Pasal 36 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar