Minggu, 16 Juni 2019

Bila Anda Merasa Nol Pengalaman Kerja


Oleh : Bambang Haryanto

Tidak sedikit pemburu kerja yang freshgrad jadi frustrasi. Yakni ketika melamar sesuatu lowongan yang mensyaratkan pelamar harus memiliki pengalaman kerja, misalnya1-2 tahun di bidang yang sama. 

Kalau Anda sebagai pemburu kerja yang merasa mentok dengan hal tersebut, saya punya sedikit usulan. Hemat saya, pengalaman kerja sering diartikan secara sempit. Yakni sebagai pengalaman kerja yang memperoleh upah. 

Padahal aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler, berorganisasi di kampus, menjadi relawan sampai magang, semuanya itu adalah juga pengalaman kerja yang berharga. 

Para rekruiter pun memberi apresiasi tinggi terhadap kandidat yang memiliki pengalaman kerja semacam itu. Pengalaman tersebut memiliki nilai lebih yang signifikan ketimbang freshgrad yang ber-IPK  tinggi tetapi sebagai mahasiswa kupu-kupu, kuliah pulang-kuliah pulang belaka. 

Bagi mereka yang kini masih berkuliah, terjunlah dalam beragam aktivitas ekstrakurikuler. Sekaligus mengembangkan jejaring.Ber-networking.

Bila saatnya tiba, Anda tinggal mengasah keterampilan dalam berkomunikasi lisan dan tertulis guna memformulasikan semua pengalaman- pengalaman kerja non-upah itu dalam bahasa dunia pekerjaan ketika diri Anda terjun berburu pekerjaan.

Sukses untuk Anda.

Senin, 12 November 2018

Bolehkah Perusahaan Melakukan Nepotisme Saat Merekrut Karyawannya?



Oleh : Dimas Hutomo, S.H.


Pertanyaan : Jaman sekarang mencari pekerjaan sangatlah tidak mudah. Kebanyakan mereka yang mendapatkan pekerjaan bukanlah dari jerih payah usahanya sendiri melainkan dibawa oleh keluarga atau orang dalam yang bekerja di perusahaan tersebut. Menurut saya hal ini kurang adil karena banyak orang yang sudah berusaha keras namun gagal sebab kalah dengan orang dalam di perusahaan. 

Apakah hal tersebut termasuk ke dalam Korupsi Kolusi dan Nepotisme? Bisakah kita melaporkannya? Apakah ada ketentuan khusus yang mengatur tentang perekrutan karyawan di sebuah perusahaan? Terima kasih.

Jawaban:

Dimas Hutomo, S.H.

Intisari : Perbuatan perusahaan yang merekrut karyawan berdasarkan hubungan keluarga dan kerabat dapat disebut dengan nepotisme (perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat).

Tidak ada pengaturan secara khusus mengenai sanksi dan ketentuan melapor yang dapat dilakukan jika perusahaan melakukan nepotisme dalam proses rekrutmen. Mengenai rekrutmen sebuah perusahaan juga harus dipahami bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyerahkan proses rekrutmen kepada perusahaan. 

Apakah ingin dilakukan sendiri, atau dengan pelaksana penempatan kerja. Tetapi perlu diingat bahwa, dalam melakukan penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.


Ulasan :

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Definisi Nepotisme
Pernyataan Anda mengenai perbuatan Perusahaan yang merekrut karyawan berdasarkan hubungan keluarga dan kerabat, dapat disebut dengan nepotisme.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia  yang kami akses melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, nepotisme itu adalah:

> perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat
> kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah
> tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan: proses perekrutan pegawai yang transparan dapat menghindari praktik -- di lingkungan pemerintahan pusat dan daerah.

Cara Perusahaan Merekrut Karyawan
Pasal 31 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.[1]

Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja, sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Pada dasarnya dalam melakukan penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.[2]

Yang dimaksud dengan terbuka adalah pemberian informasi kepada pencari kerja secara jelas antara lain jenis pekerjaan, besarnya upah, dan jam kerja. Hal ini diperlukan untuk melindungi pekerja/buruh serta untuk menghindari terjadinya perselisihan setelah tenaga kerja ditempatkan.[3]

Yang dimaksud dengan bebas adalah pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan dan pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja, sehingga tidak dibenarkan pencari kerja dipaksa untuk menerima suatu pekerjaan dan pemberi kerja tidak dibenarkan dipaksa untuk menerima tenaga kerja yang ditawarkan.[4]

Yang dimaksud dengan obyektif adalah pemberi kerja agar menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuannya dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan, serta harus memperhatikan kepentingan umum dengan tidak memihak kepada kepentingan pihak tertentu.[5]

Yang dimaksud dengan adil dan setara adalah penempatan tenaga kerja dilakukan berdasarkan kemampuan tenaga kerja dan tidak didasarkan atas ras, jenis kelamin, warna kulit, agama, dan aliran politik.[6]

Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.[7]

Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum. Penempatan tenaga kerja tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.[8]

Pelaksana penempatan tenaga kerja dalam merekrut tenaga kerja terdiri dari:[9]
instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Kementerian Ketenagakerjaan); dan lembaga swasta berbadan hukum (wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk).[10]

Kementerian Ketenagakerjaan dilarang memungut biaya penempatan, baik langsung maupun tidak langsung, sebagian atau keseluruhan kepada tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja.[11]  Sedangkan lembaga swasta hanya dapat memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pengguna tenaga kerja dan dari tenaga kerja golongan dan jabatan tertentu.[12]

Penempatan tenaga kerja oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dilakukan dengan memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja.[13]

Yang dimaksud dengan pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.[14]

Pelayanan penempatan tenaga kerja bersifat terpadu dalam satu sistem penempatan tenaga kerja yang meliputi unsur-unsur:[15]

pencari kerja;
lowongan pekerjaan;
informasi pasar kerja;
mekanisme antar kerja; dan
kelembagaan penempatan tenaga kerja.

Unsur-unsur sistem penempatan tenaga kerja diatas dapat dilaksanakan secara terpisah yang ditujukan untuk terwujudnya penempatan tenaga kerja.[16]

Apa Sanksi Bagi Perusahaan yang Melakukan Nepotisme dalam Merekrut Karyawannya?

Tidak ada aturan yang mengatur secara khusus mengenai sanksi yang dapat diberikan serta ketentuan melapor jika perusahaan melakukan nepotisme dalam rekrutmen.

Mengenai rekrutmen sebuah perusahaan juga harus dipahami, bahwa UU Ketenagakerjaan menyerahkan proses rekrutmen kepada perusahaan. Apakah ingin dilakukan sendiri, atau dengan pelaksana penempatan kerja.

Itu artinya perusahaan mempunyai keleluasaan untuk merekrut karyawannya. Tetapi perlu diingat bahwa, dalam melakukan penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. 

Pemberi kerja diharapkan (perusahaan) agar menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuannya dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan, serta harus memperhatikan kepentingan umum dengan tidak memihak kepada kepentingan pihak tertentu.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Referensi:
Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada Senin, 12 November 2018, pukul 12.09 WIB.

[1] Pasal 1 angka 2 UU Ketenagakerjaan
[2] Pasal 32 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[3] Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[4] Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[5] Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[6] Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[7] Pasal 1 angka 12 UU Ketenagakerjaan
[8] Pasal 32 ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan
[9] Pasal 37 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[10] Pasal 37 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[11] Pasal 38 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[12] Pasal 38 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[13] Pasal 36 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[14] Pasal 1 angka 12 jo. Pasal 36 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[15] Pasal 36 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[16] Pasal 36 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

Sumber :

Rabu, 06 Desember 2017

Lima Kesalahan Saat Membangun Jaringan Profesional - Tips Qerja.com

Oleh : Eka Utami

Membangun jejaring bukan hal yang mudah terutama bagi Anda yang muda dan baru lulus kuliah. Apalagi jika Anda berkepribadian tertutup, maka networking  merupakan satu tantangan besar. Tapi, di dunia kerja Anda harus bisa membangun jejaring karena dengan mengenal orang-orang yang tepat, maka akan membantu dalam hidup dan karier di masa mendatang.

Jika Anda menyadari bahwa sebenarnya sebagian pengusaha cenderung menerima pegawai yang direkomendasikan “orang dalam”. Hal ini membuktikan bahwa jika Anda punya jaringan profesional yang kuat, maka akan lebih mudah mendapat pekerjaan.

Penyebabnya karena Anda sudah mendapat jaminan dari seseorang terkait kinerja dan kredibilitas. Maka, untuk mendongkrak karier, Anda memang perlu membangun, memperluas, dan memperkuat jejaring.

Namun, tidak semua orang bisa memanfaatkan jaringan dengan baik. Bahkan ada orang yang sudah melakukan kesalahan sejak pertama kali membuat jaringan. Berikut lima kesalahan saat membangun jaringan profesional seperti disarikan dari Career Addict.

Hanya berjejaring saat butuh pekerjaan

Saat sudah punya kenalan seorang yang berpengaruh atau tergabung dalam kelompok profesional yang penting, maka Anda tidak bisa pasif begitu saja. Anda tidak boleh hanya menyimpan kartu nama mereka, tidak pernah menegur dan berbasa-basi, jarang hadir dalam pertemuan sosial, dan baru menampakkan diri kembali saat membutuhkan pekerjaan.

Orang-orang itu akan berpikir: “Siapa Anda yang muncul tiba-tiba dan langsung meminta bantuan?” Seharusnya, Anda memelihara hubungan dengan orang-orang yang ada di jejaring sosial, dan kalau perlu menambah kenalan baru. Anda juga harus berperan aktif agar mereka terus mengingat Anda. Dengan begitu, orang tidak akan segan membantu jika Anda butuh bantuan.

Hanya berbicara tentang diri sendiri

Jelas, Anda punya misi tertentu ketika menghadiri pertemuan sosial profesional. Anda ingin memberi tahu semua orang tentang diri sendiri, pekerjaan yang dilakukan, prestasi yang diraih, dan sebagainya. Namun, ada waktunya Anda harus diam dan mendengarkan. Orang lain juga punya misi dan keinginan yang sama dengan Anda. Jika Anda mau mendengarkan, maka lawan bcara Anda akan dihargai dan menciptakan percakapan yang seimbang.

Hanya menghadiri acara pertemuan sosial yang besar
Memang, acara pertemuan sosial profesional yang besar akan memberi Anda kesempatan bertemu dengan banyak orang penting. Tapi, ingatlah bahwa setiap orang pnya jejaringnya sendiri. Anda tidak boleh hanya mengandalkan pertemuan besar saja. Anda perlu mengenal orang lain di luar acara gala dinner itu! Anda akan mendapatkan lebih banyak keuntungan dengan mengembangkan jaringan di luar aara besar.

Tidak pernah menindaklanjuti
Hal penting yang perlu diingat tentang networking adalah bahwa kegiatanini bukan hanya tentang bertemu orang. Anda harus menjaga hubungan yang sudah terjalin sejak pertemuan pertama. Anda tidak ingin terlihat seperti orang yang memanfaatkan orang lain. Jadi cobalah untuk menindaklanjuti hubungan dengan mereka sesering mungkin.

Misalnya, jika Anda mengenal seseorang yang baru memulai usaha startup-nya, cobalah sesekali bertanya tentang perkembangan usaha. Jangan lupa menawarkan bantuan pada orang-orang di jaringan yang membutuhkan pertolongan. Kalau perlu Anda bisa memerkenalkan mereka dengan orang lain di jaringan Anda sendiri.

Tidak pernah berterima kasih
Sebagian perusahaan besar memilih pegawai berdasarkan rujukan internal. Jadi jika seseorang di jaringan merekomendasikan Anda untuk sebuah pekerjaan, maka Anda pasti harus menghubungi mereka, atau mengirim email berisi ucapan terima kasih dan cerita tentang proses perekrutan yang berjalan baik. Kemudian, Anda bisa menawarkan bantuan apapun yang mereka butuhkan.

Sumber : https://www.qerja.com/journal/view/9425-lima-kesalahan-saat-membangun-jaringan-profesional/

Jumat, 01 Desember 2017

Tips Berjejaring untuk Pencari Kerja - Dari Qerja.com

Oleh : Eka Utami

Banyak pencari kerja yang mendapat pekerjaan dari kenalan. Zaman sekarang jaringan sama pentingnya dengan keahlian dan pengalaman kerja yang Anda miliki. Jadi, buat Anda baru saja lulus dari kampus atau pegawai lama, perlu membangun, membina dan mengembangkan jaringan.

Bagi pencari kerja yang baru saja lulus dari kampus, membangun jejaring profesional tampaknya cukup menantang. Tapi, Anda tetap bisa berusaha untuk memulai, misalnya dari acara pertemuan alumni atau kegiatan networking lainnya. Berikut tips membangun jejaring bisnis untuk para pencari kerja seperti disarikan dari Business News Daily.

Kerjakan pekerjaan rumah. Anda punya kesempatan besar untuk membangun dan mengembangkan jaringan pada acara  networking. Para perekrut perusahaan akan hadir dalam acara tersebut. Daripada Anda membuang banyak waktu untuk bertemu banyak perekrut, lebih baik kerjakan pekerjaan rumah dulu dengan mencari tahu perwakilan dari perusahaan impian. Pilih lima orang yang paling relevan dengan pencarian karier Anda. Jadi, jangan sampai Anda masuk ruangan tanpa rencana.

Dapatkan koneksi. Ingatlah bahwa acara networking telah diatur khusus untuk pertemuan sosial. bukan wawancara formal. Jadi, Anda jangan hanya mengumpulkan kartu nama dan membagikan resume. Anda perlu melakukan percakapan dengan perwakilan perusahaan yang diincar, kemudian menjalin hubungan dengan mereka. Buatlah agar diri Anda diingat oleh perekrut.

Ceritakan tentang diri Anda. Salah satu cara terbaik untuk membangun persona tentang diri Anda adalah saat bercakap-cakap selama acara networking. Pilih cerita bagus dari kehidupan Anda, seperti: pekerjaan pribadi atau pekerjaan yang relevan, pelajaran yang dipetik dari pengalaman. Cerita yang bagus dapat menggambarkan beberapa aspek positif tentang Anda sebagai pribadi dan sebagai calon karyawan.

Khusus buat Anda yang baru mulai mencari kerja setelah lulus kuliah, ingatlah bahwa Anda bisa mendapat pekerjaan bukan karena nilai tinggi yang tertera di IPK. Tapi, Anda harus mampu berjejaring dengan orang profesional, menampilkan diri dengan sebaik-baiknya, dan menunjukkan keistimewaan.

Alihkan fokus pembicaraan tentang perekrut. Selama mengobrol dengan perekrut, Anda jangan hanya mengoceh tentang diri sendiri. Anda juga perlu bertanya tentang perekrut sendiri. Tanyakan tentang hal yang ia sukai saat bekerja di perusahaan. Atau bagaimana dia mendapatkan keseimbangan kehidupan dan pekerjaan.

Pada dasarnya, orang suka berbicara tentang diri sendiri. Jadi, ketika Anda mengalihkan fokus pada perekrut, dia akan merasa senang terhadap sikap Anda yang mengesankan. Pembicaraan antara Anda dan perekrut menjadi lebih seimbang.

Jangan terlalu lama. Tidak ada batasan waktu untuk bertemu dan bercakap dengan perekrut saat acara networking. Tapi, sebaiknya Anda jangan mengobrol terlalu lama dengan satu orang sehingga perekrut pun merasa gatal untuk segera meninggalkan Anda. Jadi, setelah Anda membuat kesan yang baik, maka berhentilah. Tutup pembicaraan dengan mengatakan bahwa Anda tertarik dengan penawaran perusahaan, minta kartu nama perekrut dan tanyakan tentang cara pengirim resume ke perusahaan.

Istirahat. Saat pertemuan berlangsung, Anda tidak perlu terburu-buru untuk mengobrol dengan semua orang dari perusahaan impian. Hal itu akan sangat melelahkan. Anda perlu istirahat, duduk sejenak dan melihat daftar perekrut yang sudah berhasil didatangi. Setelah menarik nafas, Anda bisa melanjutkan langkah berikutnya.

Kirimkan pesan terima kasih. Dalam waktu 24 jam setelah acara, tuliskan ucapan terima kasih untuk setiap perekrut yang Anda temui. Pastikan untuk merujuk poin spesifik yang berkesan buat Anda selama percakapan. Jadi perekrut akan mengingat Anda.

Selain itu, ucapan terima kasih Anda tidak terkesan hanya menyalin dari template. Pada ucapan pesan terima kasih tersebut, Anda bisa menuliskan tentang keinginan untuk belajar lebih banyak di perusahaan.

Artikel terkait : Bagaimana strategi menggalang koneksi mampu mendorong kemajuan karier antarteman, silakan simak pengalaman nyata yang inspiratif ini : Di Balik Pentingnya KKN Untuk Mencari Kerja

Sumber : https://www.qerja.com/journal/view/10234-tips-berjejaring-untuk-pencari-kerja/